Kepada Bapak Ibu Guru Bantu
Provinsi DKI jakarta
Dalam rangka Validasi Data Guru Bantu Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 dan rencana pencairan dana hibah Guru Bantu Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 yang berdasarkan pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 751 Tahun 2015. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka PGRI Prov. DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengadakan pendataan guru Bantu Provinsi DKI Jakarta.
Dimohon kepada semua Guru Bantu DKI jakarta mengisi format dan mengumpulkan :
1. Format isian diketik dengan Microsoft Excel
2. Fotocopy Kartu NUPTK dilegalisasi oleh Kepala Sekolah
3. Fotocopy SK Guru bantu dan menunjukkan aslinya
4. Fotocopy SPK Guru Bantu tahun 2014 dan menunjukkan aslinya
5. Surat keterangan aktif mengajar yang ditanda tangani oleh kepala sekolah saat ini dan diketahui oleh Ketua Yayasan (Jika yang bersangkutan adalah Kepala Sekolah maka ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan diketahui oleh Pengawas)
6. SUrat Keputusan Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas Mengajar
7. Fotocopy ijasah Terakhir dan menunjukkan aslinya
8. Fotocopy rekening Bank DKI (yang masih aktif dan menunjukkan aslinya)
CONTOH FORMAT
Dimasukkan kedalam Map Schnelhecter :
SMA : Warna Biru
SMK : Warna Coklat
Data tersebut dikumpulkan di Gedung Guru PGRI Provinsi DKI jakarta pukul 08.00-17.00 WIB paling lambat tanggal 30 Juni 2015, dengan alamat Gedung Guru PGRI DKI jakarta Jl. TB. Simatupang No. 48A, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Kepala Sudin Pendidikan Wilayah II
Kota Administrasi jakarta Pusat
Mohamad Taufik Widris