Berdasarkan Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 11808/B4.4/LL/2015 tanggal 12 Oktober 2015, diinformasikan kepada Bapak/Ibu Guru PNS dan Non PNS bahwa pembayaran Tunjangan pada Triwulan IV akan dibayarkan berdasarkan Aplikasi DAPODIKMEN.
Untuk kelancaran proses pembayaran, diharapkan Bapak/Ibu Guru agar memaksimalkan pengisian data DAPODIKMEN.
Atas Perhatiannya saya ucapkan terima kasih
TTD
KASIE SDM SUDIN PENDIDIKAN WILAYAH II JAKPUS