Kepada
Yth. Kepala SMA/ SMK Negeri dan Swasta
Sudin Pendidikan Wilayah I dan II
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Dimohon kepada saudara agar menginformasikan kepada guru-guru untuk melengkapi berkas seperti tersebut dibawah ini:
1. TUNJANGAN
PROFESI PNS DAN NON PNS
a. SK
CPNS, PNS, SK Terakhir dan Gaji Pokok Terakhir, untuk guru Swasta SK
Guru Tetap Yayasan (GTY) dan SK
Inpasing di legalisir.
b. SK
Beban Mengajar / Pembagian Tugas Guru di legalisir
c. Sertifikat
Pendidik di legalisir
d. Foto
copy NUPTK, Foto Copy NPWP, Foto Copy Rekening Bank untuk PNS Bank DKI dan
untuk Non PNS Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN
e. Ijazah
terakhir di legalisir
2. TUNJANGAN
FUNGSIONAL
a. SK
Pengangkatan sebagai Guru
b. SK
Beban Mengajar / Pembagian Tugas Guru di legalisir
c. Foto
copy NUPTK, Foto Copy NPWP, Foto Copy Rekening Bank, untuk PNS Bank DKI dan untuk Non PNS Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan
Bank BTN
d. Ijazah
terakhir di legalisir
3. TUNJANGAN GURU BANTU
a.
Foto Copy SK Guru Bantu dan SPK Guru
Bantu terakhir
b. Foto
copy NUPTK, Foto Copy NPWP, Foto Copy Rekening Bank, untuk PNS Bank DKI dan untuk Non PNS Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan
Bank BTN
c. Ijazah
terakhir di legalisir
Berkas dikirim paling lambat tanggal 23 Februari 2015 ke Seksi SDM Sudin Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat
Agar membawa flashdisk untuk Format Usulan Tunjangan di Seksi SDM Sudin Pendidikan Wilayah Jakarta Pusat II Paling lambat tanggal 20 Februari 2015.
Catatan :
Untuk PAUDNI, TK, SD, SMP, PLB
agar usulan dikirim ke Sudin Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat. Jl. Tanah Abang I Jakarta Pusat.